SAMSAT
Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap, atau disingkat dengan Samsat, adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat. Umumnya dikenal sebagai SAMSAT.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
0 comments:
Posting Komentar