Media Elektronik

Tampilkan postingan dengan label samsat kota cimahi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label samsat kota cimahi. Tampilkan semua postingan


adminhumas Polda Jabar

Rabu, 29 Apr 2009 pada pukul 11:11

Kepada YTH: sdr.TARNA
Terima kasih untuk infonya sebagai masukan kami. kalau bisa nama oknum polisi tersebut disebutkan saja,waktunya(pukul,tanggalnya)kami mendukung kebijakan Pimpinan yaitu Quick Wins.


Sumber web Polda Jabar






Tarna

Rabu, 29 Apr 2009 pada pukul 10:58

Assalamu’alaikum
Saya memperpanjang STNK di Samsat Cimahi, pada saat pendaftaran pak Polisi bertanya “pak bayarnya mau disini atau disana” (sambil menunjuk ke loket pembayaran. Pak polisi menghitungnya kemudian saya bayar,setelah STNK jadi jumlah uang di nota pajak lebih kecil Rp.50.000,-dari yg saya bayarkan.yg jadi pertanyaan pak polisi tersebut menjebak wajib pajak,apa bedanya dg calo yg menawari waktu diarea samsat, berapa banyak uang yg terkumpul krn hampir semua WP ditanya demikian. mohon perhatian & diteliti


Sumber web Polda Jabar



April,17 Maret 2008



Diperdaya Buto Ijo

Saya paling gak suka bila harus berurusan dengan yang namanya pelayanan publik, tapi sejak ada pemberitaan banyak perbaikan dalam pelayanan publik dengan tak ada laginya calo dan kecepatan pelayanan, saya pun penasaran ingin merasakan langsung. Saya pun berangkat ke Samsat Cimahi untuk membayar pajak tahunan cakra bimantara keluaran 1997 yang gak ada bedanya dengan Hyundai Accent. Ini pertama kalinya saya membayar pajak mobil sendiri. Biasanya tiba - tiba aja pajak itu sudah dibayar entah oleh siapa, padahal saya sendiri gak keberatan bayar sendiri karena mobil itu memang saya yang pake. Jam setengah 9 saya sampai di Samsat Cimahi, memang bener sih, ga ada calo - calo polisi nangkring di pintu masuk, seneng juga ngeliatnya. Waktu saya masuk, saya mencari meja yang gak ada antrian biar cepet, tindakan yang wajar bukan? saya pun menghampiri seorang ibu - ibu pake kacamata. Ibu itu tersenyum, dan saya pun senang, dalam hati saya pikir mungkin ini yang namanya perbaikan pelayanan, ibu itu pun tampak tak mempersulit proses, dia cuma bilang minta ditambah fotokopiannya dan dimasukkan ke dalam map. Saya sempet heran juga sih, saya ga disuruh isi formulir seperti orang - orang yang saya lihat dideket pintu masuk.

Setelah membereskan permintaan ibu tersebut, saya diminta menunggu sebentar oleh ibu tersebut. Iseng - iseng saya nanya ke orang di sebelah saya, urutan tahapan nya apa aja nih buat bayar pajak.. dia bilang, pertama daftar trus isi formulir, setelah diisi, formulirnya diserahkan bersama fotokopian KTP n surat pajaknya. Trus nunggu lagi untuk dipanggil buat ngambil surat yang baru sambil membayar biayanya. Berarti saya udah ga menjalankan tahap pengisian formulir nih, mulai curiga jadinya.. Beberapa saat kemudian ibu itu memanggil nama saya dengan ramah, lalu menyerahkan semacam kuitansi, dia bilang biayanya 1 juta 80 ribu (saya memang telat bayar jadi kena denda, harusnya sih cuma 750 ribu), saya bilang oke trus saya ambil kuitansi sambil nanya, “bu abis ini ke loket pembayaran situ yah?” Ibu itu langsung bersuara keras “gak! sekarang bayarnya, langsung ke saya!” Oke - oke saya bilang, saya makin curiga tapi gak bisa yakin kalo dia itu calo, karena di otak saya, ibu ini ada dibelakang meja, sementara biasanya calo adanya diluar ato berdiri disekitar situ. Ibu itu meminta saya untuk nunggu sampai jam 10 untuk diambil surat pajak yang baru, waktu itu jam 9, saya pikir masi wajarlah. Pada saat saya duduk lagi, baru saya mulai mikir - mikir lagi, emang ga beres nih, sementara si ibu itu ngeloyor pergi dari meja dia entah ke mana.

Saya mulai berbincang - bincang dengan orang - orang yang tadi juga berurusan dengan ibu - ibu berkacamata itu. Akhirnya kami pun menyadari, ibu itu rupanya calo, “wah sial, diperdaya buto ijo ni” kata seorang bapak di sebelah saya, saya lihat dia masi lumayan muda, mungkin ahir 30 tahunan. Kami pun semakin kesal ketika melihat orang - orang lain yang lewat jalur normal dengan cepat sudah selesai mengurus pajak mereka. “wah udah di makan buto ijo uang kita, tetep aja lebih lama dari yang biasa” komentar bapak yang sama. Seorang bapak tua berkacamata dan seorang bapak berkumis yang duduk di depan saya mendengar cerita kami ini, mereka pun rupanya mengenal bapak yang duduk disebelah saya dan tampak sudah lama tak bertemu, sepertinya mereka pernah bekerja bersama di tempat yang sama, dilihat dari jaket yang dipakai bapak disebelah saya, mereka mungkin bekerja di Adira. Rupanya mereka dapat cicilan motor dari perusahaan mereka. Bapak tua berkacamata di depan saya lalu bercerita mengenai seluk - beluk membayar pajak, dia menunjukkan pentingnya membaca informasi. Di sekitar ruangan tersebut tertera semua biaya pembayaran, asuransinya, prosedurnya, dan lama waktu yang dibutuhkan. Bila ada yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya tentu kita bisa protes pada petugas. Saya tidak pernah memperhatikan tanda - tanda ini, karena saya berpikir dengan polosnya kalo ada yang saya tak ketahui, bisa nanya langsung ke petugas. Yah, sudah lah saya pun mengikhlaskan uang saya yang tersedot ke si buto ijo, mendoakan dia sadar, Ibu - ibu tersebut muncul lagi jam 10 lebih 5, dengan senyum dia bilang ” ini bageur..udah beres” setelah saya liat surat aslinya ternyata biayanya cuma satu juta 11 ribu, uang satu juta seratus ribu saya dikembalikan cuma 55 ribu, di embat 34 ribu, saya cuma berharap ini jadi pelajaran buat saya ke depannya





Thu, 09 Mar 2006 17:33:58
Nana Kurnia
UUD = Ujung Ujungnya Duit

Tah ieu mah rek ngabeberkeun pangalaman kuring, di SAMSAT Cimahi -
Cibabat - Bandung. Sugan we aya karyawanna anu jadi milis didieu.

Anyar keneh kuring mayar pajeg kandaraan, bulan Pebruari 2006.
Kuring mayar nurutkeun prosedur, malahan aya gambarna tata cara mayar
pajeg.

Diuk cindukul aya kana sa jamna teu dipanggil-panggil ku kasir teh,
ari BIRO JASA / CALO mawa map satumpuk, asongkeun ka KASIR langsung
ditarima harita keneh langsung mayar. Bari jeung eta BIRO JASA / CALO
meni bebas pasuliwer kana meja patugas.

Bakat ku kesel, kuring langsung nanyakeun ka ibu Kasir teh, ari pek
teh map kuring aya ditukangeun si ibu Kasir, teu dipalire. Malirena teh
nu aya DUIT leuwih.

Eta si ibu Kasir, nyebutkeun jumlah Rp....25.500,- jadi Rp. 26.000.
Atuh kukuring teh dikieukeun, " ibu yeuh aya 500 kadieukeun 1000",
keur mah teu dipalire dilicikan deuih. Ti saurang 500, lamun 1000 urang
pan sidik mucekil..!

BIRO JASA / CALO sina ngantri atuh euy......!


Thu, 05 Jan 2006 15:21:58
Emod Morales

UUD = Ujung Ujungnya Duit


Tah...geuning aya....!
Ari bukti nu kudu dilampirkeun STNK jeung BPKB ? kudu di scan heula atuh !
Ah rek nyobaan sa aya-aya, pokona eta pagawe SAMSAT Cimahi-Cibabat mun euweuh
duit leuwih sok luad laed.....!

Hatur nuhun kana Infona. info atawa inpo atanapi beja


KRITIK DAN SARAN

Address: Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522

kritik dan saran bisa anda layangkan melalui DM di instagram kami. terima kasih atas perhatiannya

SAMSAT CIMAHI

SATLANTAS CIMAHI

Telephone:  0800 1401818


SAMSAT
Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap, atau disingkat dengan Samsat, adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke Kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat. Umumnya dikenal sebagai SAMSAT.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.

Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU


a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Peta Samsat Kota Cimahi