Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB
adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau
penguasaan Kendaraan Bermotor.
.
Siapa subjek PKB?
Orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI, dan Polri
yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
.
Apa saja Objek PKB tersebut?
Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor di daerah Provinsi, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor beserta gandengannya,
alat-alat berat dan alat-alat besar di jalan darat.
.
Nah..
sudahkah #Baraya membayar Pajak Kendaraan Bermotor? 😉
0 comments:
Posting Komentar