Tampilkan postingan dengan label Samsat Keliling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Samsat Keliling. Tampilkan semua postingan
Tahukah #Baraya ?Bapenda Jabar memiliki banyak Inovasi Layanan untuk memberi kemudahan kepada Masyarakat.
.
Samsat Keliling merupakan Layanan Pengesahan STNK Setiap Tahun,
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam Kendaraan.
Layanan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi Pemilik Kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari Pusat Pelayanan Samsat.
.
Jadwal Pelayanan Samsat Keliling bisa #Baraya lihat melalui Aplikasi #Sambara atau di Website Kami ☺
.
Manfaatkan Inovasi Layanan dari Bapenda Jabar untuk mempermudah Baraya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. 🤗
Labels: Samsat Keliling | 0 comments
Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud :
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Tujuan :
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Tempat :
Tersebar di 5 Wilayah se Jawa Barat.
Tersebar di 5 Wilayah se Jawa Barat.
Labels: Samsat Keliling | 0 comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Peta Samsat Kota Cimahi