Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang temoat pelaksanaanya diluar gedung kantor bersama SAMSAT dan memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji. Drive Thru telah beroperasi dan diadakan launching pada bulan Maret 2008 oleh Bapak Gubernur Jawa Barat di halaman Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Bersamaan dengan penerimaan sertifikat ISO 9001:2000 oleh menteri pendayagunaan aparatur negara untuk pelayanan SAMSAT kota Bandung (SAMSAT BANDUNG BARAT, TENGAH DAN TIMUR).
DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN TIM PEMBINA SAMSAT PROVINSI JAWA BARAT YANG TERDIRI DARI DIREKTUR LALU LINTAS POLDA JABAR, KEPALA DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT DAN KEPALA CABANG PT. JASA RAHARJA (PERSERO) JAWA BARAT TENTANG PELAYANAN DRIVE THRU DI KOTA BANDUNG.
KEPUTUSAN TIM PEMBINA SAMSAT PROVINSI JAWA BARAT YANG TERDIRI DARI DIREKTUR LALU LINTAS POLDA JABAR, KEPALA DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA BARAT DAN KEPALA CABANG PT. JASA RAHARJA (PERSERO) JAWA BARAT TENTANG PELAYANAN DRIVE THRU DI KOTA BANDUNG.
Persyaratan Pelayanan Samsat Drive Thru :
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Membawa kendaraan yang akan didaftar ulang.
1. Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
4. Membawa kendaraan yang akan didaftar ulang.
Tempat & Waktu Pelayanan Samsat Outlet:
Pintu Keluar Parkir Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung
Hari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00 WIB
Hari Sabtu : pukul 08.00-12.00 WIB
Pintu Keluar Parkir Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung
Hari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00 WIB
Hari Sabtu : pukul 08.00-12.00 WIB
0 comments:
Posting Komentar